KABUPATEN BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//– Polsek Kedungwaringin Polres Metro Bekasi menggelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (15/8/2026) malam hingga Minggu (16/8/2026) dini hari.
Kegiatan melibatkan 12 personel dan dipimpin langsung Kapolsek Kedungwaringin AKP Muhamad Trisno, didampingi Kanit Intelkam Ipda Rolin Manulang.
Operasi diawali dengan apel kesiapan di halaman Mako Polsek Kedungwaringin sekitar pukul 23.30 WIB. Selanjutnya, personel melaksanakan patroli biru untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, khususnya pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan atau begal, pencurian kendaraan bermotor, balap liar, konvoi kelompok bermotor, penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras hingga potensi perselisihan antarkelompok.
Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melaksanakan pemeriksaan kendaraan dan pengguna jalan di Jalan Raya Bojongsari, Kampung Bojong RT 002/RW 001, Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin.
Dari pelaksanaan operasi tersebut, petugas tidak menemukan maupun mengamankan pelaku tindak kejahatan. Namun, terdapat dua unit sepeda motor yang pengendaranya saat pemeriksaan tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Setelah pemilik dapat menunjukkan dokumen kendaraan tersebut, kedua sepeda motor kemudian diserahkan kembali kepada masing-masing pemilik.
Petugas juga memberikan teguran kepada lima pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta mengingatkan mereka agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan saat berkendara.
Operasi Kejahatan Jalanan merupakan langkah preventif Polsek Kedungwaringin untuk meningkatkan kehadiran kepolisian pada jam rawan sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
Polsek Kedungwaringin mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, mematuhi aturan lalu lintas dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun aktivitas mencurigakan melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.









