Bogor // medianusantararaya.com / Lapas mewah di Cibinong terungkap Ombudsman Republik Indonesia buka pakta ke publik, menemukan sejumlah kamar dengan fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan mendadak atau sidak pada Rabu (23/9/2026).
Namun, pemeriksaan justru berlangsung tegang.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan timnya kembali mengalami hambatan untuk masuk ke sejumlah area lapas. Menurutnya, pada sidak sebelumnya tim Ombudsman juga disebut tidak diperkenankan masuk.
Karena akses ke sejumlah bagian dibatasi, tim kemudian berupaya melihat area belakang lapas melalui jalur lain.
Di sana, Ombudsman mengaku menemukan lebih dari 10 kamar yang berada terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Kamar-kamar tersebut disebut memiliki fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga perlengkapan memasak.
Tim juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas dan sejumlah botol di tempat pembuangan sampah.
Fikri Yasin bahkan menggambarkan fasilitas tersebut sebagai “standar apartemen”. Ombudsman juga menyebut menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut. Namun, identitas dan status seluruh orang itu masih belum dipastikan.
Pihak Lapas Kelas ll A Cibinong disebut menjelaskan bahwa sejumlah bangunan tersebut merupakan tempat istirahat petugas. Ombudsman kemudian mempertanyakan peruntukan bangunan tersebut karena fasilitas yang ditemukan dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.
Temuan itu turut menyoroti nama Ferdy Sambo yang diketahui menjadi warga binaan di Lapas Cibinong. Namun, Ombudsman belum dapat memastikan apakah Sambo pernah menggunakan kamar khusus tersebut. Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan kemungkinan itu masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut. “Mungkin juga, karena kita belum bisa pastikan,” kata Fikri,
Sementara itu, data pada portal Lapas Cibinong per 22 September 2026 menunjukkan jumlah penghuni mencapai 1.847 orang, sementara kapasitas resmi tercatat 845 orang. (Lapas Kelas ll A Cibinong)
Temuan Ombudsman ini tentu perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan klarifikasi resmi untuk memastikan siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, apa peruntukannya, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan pemasyarakatan.
Menurut kami akses dibelakang Lapas Cibinong ini cukup rawan, karena yang kami lihat akses dibelakang ini terbuka luas dan hanya ada kebon bambu dibelakang Lapas, jadi menurut kami sangat riskan dengan kondisi lapas seprti ini.
Kami meminta kepada Ditjenpas untuk menindak lanjuti atas temuan dan dugaan Kamar mewah dan rumah mewah yang ada di dalam lingkup Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor. (Red)







