
KOTIM, MEDIANUSANTARARAYA.COM – Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Perajah Motanoi menyampaikan sikap terkait proses hukum terhadap dua warga adat Dayak Maanyan, Subarno (59) dan Yadi (53), yang disebut ditangkap aparat kepolisian di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, pada 20 September 2026.
Perajah Motanoi meminta agar penanganan perkara tersebut mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat adat serta mengedepankan pendekatan hukum yang humanis.
Pernyataan itu disampaikan Perajah Motanoi melalui siaran pers, Senin (5/10/2026).
Menurut Perajah Motanoi, kedua warga tersebut ditangkap ketika melakukan aktivitas berladang tradisional untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga di lahan seluas sekitar 1,1 hektare.
Perajah Motanoi juga menyoroti penerapan Pasal 308 dan 309 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam perkara tersebut.
Ketua Umum Perajah Motanoi, Sulpius Serinus RB, mengatakan aktivitas berladang dengan cara membakar lahan secara terbatas merupakan bagian dari praktik berladang tradisional yang telah dilakukan masyarakat Dayak secara turun-temurun.
“Luas lahan yang dikerjakan hanya 1,1 hektare. Ini untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan ketahanan pangan, bukan untuk kepentingan komersial berskala besar,” ujar Sulpius.
Ia menilai penanganan perkara terhadap masyarakat peladang tradisional perlu mempertimbangkan aspek sosial, budaya, serta kearifan lokal masyarakat hukum adat.
<img src="https://medianusantararaya.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261005_091223.jpg" alt="" width="720" height="1000" class="size-full wp-image-58733
Perajah Motanoi juga meminta aparat penegak hukum tidak menyamakan aktivitas peladang tradisional dengan pembakaran lahan yang dilakukan untuk kepentingan komersial atau korporasi.
Sekretaris Umum Perajah Motanoi, Yustiman I. Dulin, S.H., mengatakan pihaknya bersama koalisi masyarakat sipil mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan dan kepentingan masyarakat.
Ada dua solusi yang disampaikan Perajah Motanoi kepada Polres Barito Timur.
Pertama, mendorong penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dalam penanganan perkara tersebut dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kedua, Perajah Motanoi mendorong agar perkara tersebut dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui kelembagaan adat Dayak setempat, seperti Damang atau kepala adat, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Yustiman, pendekatan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan keluar yang tetap memperhatikan hukum nasional sekaligus keberadaan dan nilai-nilai hukum adat masyarakat Dayak.
Perajah Motanoi menegaskan bahwa pihaknya berharap Polres Barito Timur dapat mempertimbangkan seluruh aspek dalam perkara tersebut, termasuk kondisi masyarakat, tujuan aktivitas berladang, serta mekanisme penyelesaian yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan.
Pihak Perajah Motanoi juga menyatakan akan terus mendorong agar penanganan perkara terhadap masyarakat adat dilakukan secara proporsional, humanis, dan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum serta perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
(BHL)








