BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//— *Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya DPC Bekasi Raya* resmi menyampaikan pemberitahuan rencana aksi penyampaian pendapat secara damai kepada Intelkam Polda Metro Jaya. Aksi tersebut direncanakan berlangsung pada 8 Oktober 2026 di sekitar lokasi PT Noerhayat Berkah Sejahtera (NBS), Cikarang.
Aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi LBH Harimau Raya atas sejumlah dugaan persoalan lingkungan hidup dan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yang menurut LBH perlu mendapatkan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa aksi tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelumnya, pihaknya mengaku telah menempuh jalur komunikasi dengan PT NBS melalui dua kali surat audiensi.
Pada upaya pertama, perwakilan LBH Harimau Raya mendatangi kantor PT NBS secara langsung untuk menyerahkan surat audiensi. Namun, menurut keterangan LBH, surat tersebut tidak diterima oleh pihak keamanan perusahaan.
Tidak berhenti di situ, LBH Harimau Raya kembali mengirimkan surat audiensi melalui jasa pengiriman JNE. Namun, menurut LBH, surat kedua tersebut juga tidak berhasil diterima oleh pihak perusahaan.
Dua kali upaya audiensi yang tidak memperoleh respons sebagaimana diharapkan tersebut menjadi salah satu alasan LBH Harimau Raya memilih menyampaikan aspirasi secara terbuka melalui aksi damai.
“Kami sudah mencoba membuka ruang komunikasi dan meminta audiensi. Ketika ruang komunikasi tidak berjalan sebagaimana yang kami harapkan, maka kami memilih menyampaikan aspirasi melalui mekanisme penyampaian pendapat di muka umum secara tertib dan sesuai hukum,” ujar pihak LBH Harimau Raya dalam keterangannya.
LBH Harimau Raya juga menyatakan telah menyampaikan surat tembusan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Polres Metro Bekasi, instansi yang membidangi lingkungan hidup, serta Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Menurut LBH, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, LBH meminta agar instansi yang berwenang tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi juga melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan klarifikasi secara objektif terhadap substansi pengaduan.
DESAK PEMERIKSAAN, BUKAN MAIN HAKIM SENDIRI
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menempatkan PT NBS sebagai pihak yang telah terbukti bersalah.
Sebaliknya, LBH meminta agar dugaan-dugaan yang menjadi dasar pengaduan tersebut diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang sah, termasuk apabila ditemukan indikasi pelanggaran lingkungan, administrasi, maupun persoalan keuangan yang masuk dalam kewenangan aparat atau instansi terkait.
“Yang kami dorong adalah pemeriksaan yang transparan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tentunya harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum,” tegas LBH Harimau Raya.
LBH juga meminta PT NBS untuk membuka ruang komunikasi dan memberikan klarifikasi atas berbagai persoalan yang dipertanyakan masyarakat.
AKSI DAMAI, TETAP MENGHORMATI HUKUM
Rencana aksi pada 8 Oktober 2026 akan dilaksanakan sebagai aksi penyampaian pendapat secara damai. LBH Harimau Raya menyatakan akan mengedepankan ketertiban, keselamatan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat maupun pihak perusahaan.
LBH Harimau Raya berharap aksi tersebut menjadi momentum untuk membuka kembali ruang dialog antara perusahaan, masyarakat, pemerintah daerah, serta lembaga terkait.
“Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun pemerintah. Kami hanya ingin dugaan yang telah disampaikan masyarakat diperiksa secara serius, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian sikap LBH Harimau Raya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Noerhayat Berkah Sejahtera (NBS) belum memberikan tanggapan resmi terkait materi dugaan dan aspirasi yang disampaikan LBH Harimau Raya. Pihak perusahaan tetap memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas pemberitaan ini.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa seluruh tudingan dalam pemberitaan ini merupakan dugaan dan materi pengaduan yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh instansi yang berwenang.








