KABUPATEN BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//i – Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AASG (33) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Terduga pelaku diamankan pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di depan Toko Raja Elektronik, Jalan Raya Mangunjaya, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Luhut B bersama Panit Opsnal Reskrim Ipda Ahmad Subakir dan anggota.
Peristiwa bermula pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, ketika petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar Pasar Mini, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Setelah beberapa waktu melakukan pengawasan, petugas melihat pria tersebut meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Honda Win berwarna merah.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga pria tersebut berhenti di depan Toko Raja Elektronik, Jalan Raya Mangunjaya. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dibungkus lakban cokelat dan disimpan di dalam saku celana bagian depan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan menuju sebuah lokasi di Perumahan Papan Mas Blok D28, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan enam plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dalam sebuah kotak bertuliskan Poshi, serta satu unit timbangan digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa enam plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu, satu paket tambahan yang dibungkus lakban cokelat, satu unit telepon genggam merek Infinix, satu unit timbangan digital, serta satu unit sepeda motor Honda Win.
Petugas juga membawa terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan urine di Sidokkes Polres Metro Bekasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Selatan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap asal-usul barang, dugaan jaringan peredaran, serta peran yang bersangkutan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polsek Cikarang Selatan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam atau Call Center Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.
Kepolisian menegaskan bahwa setiap informasi masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.










