Sampit // nusantararaya.com / Pemerintah daerah berkepentingan membantu pengusaha agar bisa berusaha secara legal. Jika pasokan dan ketersediaan galian C berupa pasir dan tanah terhambat maka bisa berdampak terhadap pembangunan fisik program pemerintah dan masyarakat.
Selain itu jika usaha galian C beroperasi secara legal maka akan berdampak positif bagi daerah dari sisi pendapatan asli daerah (DAD). Yono sebagai pemilik lahan galian C yang memiliki ijin satu satunya disampit berharap agar pemerintah Kotim bisa segera mencari solusi terkait permasalahan galian C di Sampit sehingga antrian yang begitu panjang dilokasi membuat harus menunggu lama.
“saya yakin pengusaha sangat ingin berusaha secara legal, untuk itu pemerintah daerah perlu mendukung dengan memberi pendampingan. “Penegak hukum juga di harapkan menjelaskan dan mendampingi sehingga tidak ada ketakutan dan pelanggaran aturan karena ini menyangkut hajat orang banyak dan jalannya pembangunan. Pemerintah daerah adalah regulator atau pelaksana peraturan sehingga sudah seharusnya pemerintah daerah membantu mendampingi pengusaha, ” ujar Yono.
Masyarakat Kotim mendapat dampak dari penutupan galian C di Sampit,hal ini terkait tidak ada ijin yg digunakan oleh pemilik lahan galian C oleh sebab itu masyarakat Kotim memohon agar bisa dibantu proses perijinan galian C di Sampit.
Kapolres kotim AKBP SARPANI, S.I.K,M.M melalui kasat Reskrim AKP Lajun siado Rio Sianturi S.I.K saat dikonfirmasi via sambungan telepon selulernya mengatakan bahwa,” Polres Kotim akan melalukan penegak hukum sesuai aturan yang sudah disepakati bersama, jika ada yg berani buka tanpa ijin maka akan diproses, sesuai kesepakatan bersama RPD. Dan beliau memohon untuk para supir truk agar bersabar sambil menunggu petunjuk serta konfirmasi dari Bupati Kotim terkait masalah galian C , “tutupnya.
Red





