
KOTIM, MEDIA NUSANTARA RAYA.COM – Polsek Jaya Karya, Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial EG (27) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zukarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah warung milik JKT (41) yang berlokasi di Jalan Desa Ujung Pandaran RT 004 RW 002.
“Terlapor masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel jendela menggunakan potongan besi. Setelah jendela terbuka, pelaku masuk dan mengambil sejumlah barang,” ujar AKP Edy Wiyoko, Sabtu siang (7/3/2026).
Dalam aksinya, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp1 juta, enam bungkus rokok merek Gudang Garam Surya, lima bungkus rokok merek Click, lima bungkus rokok merek Redbold, serta beberapa voucher gesek paket data.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.
AKP Edy Wiyoko menambahkan, pelaku berhasil diamankan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Pos Polisi Ujung Pandaran, Polsek Jaya Karya pada Jumat (6/3/2026).
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pengecekan di lokasi kejadian serta memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku saat beraksi.
Dari hasil penyelidikan, anggota Pospol Ujung Pandaran bersama Kepala Desa Ujung Pandaran kemudian mendatangi rumah keluarga pelaku di RT 002 Desa Ujung Pandaran.
“Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah keluarganya dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP.
(Tbk)






