
KOTIM, MEDIA NUSANTARA RAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba diamankan petugas beserta barang bukti berupa sabu seberat bruto 18,2 gram di kawasan Jalan Metro TV, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (30/5/2026).
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (20) dan MR (21).
Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita enam paket sabu yang diduga siap edar.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan sebuah rumah di kawasan Jalan Metro TV sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kotim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai.
“Saat petugas melakukan tindakan kepolisian, kedua terlapor yang berada di dalam rumah sempat berupaya melarikan diri melalui jendela kamar depan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh anggota Satresnarkoba yang telah bersiaga di sekitar lokasi,” ujar AKP Edy Wiyoko.
Selanjutnya, petugas menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat serta warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang warna hitam yang berada di atas kasur dalam kamar depan.
Saat diperiksa, tas tersebut berisi enam paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip aluminium dengan berat bruto sekitar 18,2 gram.
Atas temuan tersebut, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
AKP Edy Wiyoko menegaskan bahwa Polres Kotim berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.
“Sebanyak 18,2 gram sabu yang berhasil diamankan ini berpotensi merusak puluhan generasi muda. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengimbau seluruh warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi muda Kotawaringin Timur dari bahaya narkoba,” tegasnya.
(Tbk)




