KOTIM, MEDIA NUSANTARA RAYA.COM – Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang perempuan berinisial SM (27) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan DI Panjaitan Gang Tiung Andai RT 02 RW 01, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap membawa narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota piket Polsek Ketapang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di rumahnya,” ujar AKP Edy Wiyoko, Rabu (3/6/2026).
Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT/RW setempat serta warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Marlboro Ice yang berisi sembilan paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 4,37 gram.
Menurut keterangan polisi, terlapor mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, terlapor bersama barang bukti dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kotawaringin Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
(Tbk)





