
KOTIM, MEDIA NUSANTARA RAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika.
Seorang pemuda berinisial DM (22) diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 4,60 gram di kediamannya di Jalan Usman Harun, Gang Mujahidin, RT 004/RW 002, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap membawa narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan DM yang saat itu berada di rumahnya.
Setelah menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor dan disaksikan Ketua RT/RW serta warga setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas berwarna cokelat di dalam lemari,” jelas AKP Edy Wiyoko.

Petugas selanjutnya mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat kotor mencapai 4,60 gram. Kepada penyidik, terlapor mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya.
Setelah pengamanan dilakukan, terlapor beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Edy Wiyoko menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Kotim dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegasnya, Rabu (4/6/2026).
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Tbk)





