
KOTIM, MEDIA NUSANTARA RAYA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap seorang oknum petugas keamanan sekolah berinisial MI (23), yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotim pada 7 Mei 2026.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di pos jaga salah satu sekolah di Sampit.
Saat kejadian, korban berinisial NC (14) tengah menunggu jemputan orang tuanya setelah jam pulang sekolah.
Kondisi sekolah yang mulai sepi diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya.
“Terlapor diduga memanggil korban ke dalam pos jaga sekolah. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban,” ujar AKP Edy Wiyoko, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban di lokasi yang sama.
Polisi juga mengungkap bahwa dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang kerabat keluarga menemukan gambar tidak senonoh di telepon genggam milik tersangka.
Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga korban. Setelah memastikan informasi tersebut, ayah korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Kotim.
Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu stel seragam sekolah milik korban, pakaian dalam korban, serta satu unit telepon genggam merek TECNO POVA 5 warna emas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kotim.
Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
AKP Edy Wiyoko menambahkan, selama tahun 2026 Unit PPA Polres Kotim telah menangani enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur.
“Penanganan kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak menjadi perhatian serius Polres Kotim guna memberikan perlindungan hukum kepada korban serta menindak tegas para pelaku,” tegasnya.
(Tbk)






