• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home RAGAM

Perajah Motanoi Desak Polres Bartim Hentikan Proses Hukum Dua Peladang Adat Dayak Maanyan

Catherine Mentaya Kursius by Catherine Mentaya Kursius
Oktober 5, 2026
in RAGAM
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


KOTIM, MEDIANUSANTARARAYA.COM – Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Perajah Motanoi menyampaikan sikap terkait proses hukum terhadap dua warga adat Dayak Maanyan, Subarno (59) dan Yadi (53), yang disebut ditangkap aparat kepolisian di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, pada 20 September 2026.

Perajah Motanoi meminta agar penanganan perkara tersebut mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat adat serta mengedepankan pendekatan hukum yang humanis.

Pernyataan itu disampaikan Perajah Motanoi melalui siaran pers, Senin (5/10/2026).

Menurut Perajah Motanoi, kedua warga tersebut ditangkap ketika melakukan aktivitas berladang tradisional untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga di lahan seluas sekitar 1,1 hektare.

Perajah Motanoi juga menyoroti penerapan Pasal 308 dan 309 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam perkara tersebut.

Ketua Umum Perajah Motanoi, Sulpius Serinus RB, mengatakan aktivitas berladang dengan cara membakar lahan secara terbatas merupakan bagian dari praktik berladang tradisional yang telah dilakukan masyarakat Dayak secara turun-temurun.

“Luas lahan yang dikerjakan hanya 1,1 hektare. Ini untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan ketahanan pangan, bukan untuk kepentingan komersial berskala besar,” ujar Sulpius.

Ia menilai penanganan perkara terhadap masyarakat peladang tradisional perlu mempertimbangkan aspek sosial, budaya, serta kearifan lokal masyarakat hukum adat.
<img src="https://medianusantararaya.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261005_091223.jpg" alt="" width="720" height="1000" class="size-full wp-image-58733

Perajah Motanoi juga meminta aparat penegak hukum tidak menyamakan aktivitas peladang tradisional dengan pembakaran lahan yang dilakukan untuk kepentingan komersial atau korporasi.

Sekretaris Umum Perajah Motanoi, Yustiman I. Dulin, S.H., mengatakan pihaknya bersama koalisi masyarakat sipil mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan dan kepentingan masyarakat.

Ada dua solusi yang disampaikan Perajah Motanoi kepada Polres Barito Timur.

Pertama, mendorong penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dalam penanganan perkara tersebut dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kedua, Perajah Motanoi mendorong agar perkara tersebut dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui kelembagaan adat Dayak setempat, seperti Damang atau kepala adat, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Yustiman, pendekatan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan keluar yang tetap memperhatikan hukum nasional sekaligus keberadaan dan nilai-nilai hukum adat masyarakat Dayak.

Perajah Motanoi menegaskan bahwa pihaknya berharap Polres Barito Timur dapat mempertimbangkan seluruh aspek dalam perkara tersebut, termasuk kondisi masyarakat, tujuan aktivitas berladang, serta mekanisme penyelesaian yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan.

Pihak Perajah Motanoi juga menyatakan akan terus mendorong agar penanganan perkara terhadap masyarakat adat dilakukan secara proporsional, humanis, dan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum serta perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
(BHL)

Post Views: 12
Previous Post

Rajawali Mega Regency Tak Terbendung, Tundukkan GMS Cibening 2-0 dan Rebut Juara H. Jalal Cup 2026

Next Post

Polsek Serang Baru Intensifkan Patroli Biru, Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

Catherine Mentaya Kursius

Catherine Mentaya Kursius

Bachelor of Mathematics Education

Next Post
Polsek Serang Baru Intensifkan Patroli Biru, Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

Polsek Serang Baru Intensifkan Patroli Biru, Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
RANGKUL KEDAMAIAN, POLSEK CIKARANG SELATAN BERHASIL DAMAIKAN PERSELISIHAN ANTAR KOMUNITAS OJOL

RANGKUL KEDAMAIAN, POLSEK CIKARANG SELATAN BERHASIL DAMAIKAN PERSELISIHAN ANTAR KOMUNITAS OJOL

Juni 13, 2026
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Ribuan Massa Antar Emin Suryana Daftar Pilkades Tamanrahayu, Yakin Bawa Perubahan

Ribuan Massa Antar Emin Suryana Daftar Pilkades Tamanrahayu, Yakin Bawa Perubahan

Agustus 3, 2026

Hello world!

1

IObit Smart Defrag Portable + Product Key (x32-x64) Windows 11

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0
Polsek Cikarang Pusat Gelar OKJ, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas

Polsek Cikarang Pusat Gelar OKJ, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas

Oktober 5, 2026
Polsek Serang Baru Intensifkan Patroli Biru, Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

Polsek Serang Baru Intensifkan Patroli Biru, Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

Oktober 5, 2026

Perajah Motanoi Desak Polres Bartim Hentikan Proses Hukum Dua Peladang Adat Dayak Maanyan

Oktober 5, 2026
Rajawali Mega Regency Tak Terbendung, Tundukkan GMS Cibening 2-0 dan Rebut Juara H. Jalal Cup 2026

Rajawali Mega Regency Tak Terbendung, Tundukkan GMS Cibening 2-0 dan Rebut Juara H. Jalal Cup 2026

Oktober 4, 2026

Recent News

Polsek Cikarang Pusat Gelar OKJ, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas

Polsek Cikarang Pusat Gelar OKJ, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas

Oktober 5, 2026
Polsek Serang Baru Intensifkan Patroli Biru, Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

Polsek Serang Baru Intensifkan Patroli Biru, Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

Oktober 5, 2026

Perajah Motanoi Desak Polres Bartim Hentikan Proses Hukum Dua Peladang Adat Dayak Maanyan

Oktober 5, 2026
Rajawali Mega Regency Tak Terbendung, Tundukkan GMS Cibening 2-0 dan Rebut Juara H. Jalal Cup 2026

Rajawali Mega Regency Tak Terbendung, Tundukkan GMS Cibening 2-0 dan Rebut Juara H. Jalal Cup 2026

Oktober 4, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • Activators
  • Breakers
  • BUDAYA
  • Bypass
  • Cleaners
  • Cracked
  • Cracks
  • DAERAH
  • Docs
  • Dumpers
  • Few-Shot
  • Fonts
  • Gog
  • GPTQ
  • HUKUM
  • Injects
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • Keys
  • KRIMINAL
  • Managers
  • NASIONAL
  • Optimizers
  • Pack
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • Sheets
  • Shows
  • SOSIAL
  • Teasers
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Trainers
  • Umum
  • Visualizers
  • WebDL

Recent News

Polsek Cikarang Pusat Gelar OKJ, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas

Polsek Cikarang Pusat Gelar OKJ, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas

Oktober 5, 2026
Polsek Serang Baru Intensifkan Patroli Biru, Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

Polsek Serang Baru Intensifkan Patroli Biru, Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

Oktober 5, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In