
KOTIM, MEDIA NUSANTARA RAYA.COM – Respons cepat jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika.
Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan Call Center 110, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Pengungkapan tersebut terjadi di Jalan Metro TV, RT 048 RW 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa awalnya Tim Pamapta Polres Kotim menerima laporan melalui Call Center 110 terkait adanya seorang pria yang mengamuk di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas gabungan dari Pamapta dan Satresnarkoba Polres Kotim langsung mendatangi tempat kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial GMR (33). Dengan disaksikan Ketua RT/RW dan warga setempat, petugas menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan terhadap terlapor dan lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 2,69 gram.

Terlapor mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui layanan pengaduan yang tersedia.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polres Kotim. Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian warga. Polres Kotim berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kotim. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat narkoba,” tegasnya, Jumat (5/6/2026).
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan ketentuan pidana terkait narkotika.
(Tbk)








