JAKARTA//MEDIANUSANTARARAYA.COM/)– Federasi Serikat Pekerja Indonesia Garuda (FSPIG) menggelar audiensi dengan Kepala Bagian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia guna membahas penguatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Pertemuan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional.
Audiensi dihadiri oleh Ketua Umum FSPIG, Mayusni T, Edi Bungsu, S.H., selaku Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Perizinan Jayadi sebagai Wakil Sekretaris Umum, Robi selaku Ketua DPD DKI Jakarta, serta Sutikno sebagai Koordinator Wilayah DKI Jakarta.
FSPIG merupakan federasi yang menaungi berbagai sektor pekerja dan pelaku usaha, di antaranya serikat pekerja pedagang jamu, sektor pariwisata, tenaga keamanan swasta, industri pakaian jadi dan konveksi, serta berbagai bidang usaha lainnya.
Dalam audiensi tersebut dibahas secara mendalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan pelaksanaannya. JPH merupakan sistem yang memberikan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk melalui Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh pemerintah.
Pembahasan juga menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal mencakup berbagai jenis produk, antara lain makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan yang digunakan masyarakat. Sementara itu, produk yang berasal dari bahan haram tidak diwajibkan memiliki Sertifikat Halal, namun wajib mencantumkan label atau keterangan “Tidak Halal” sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum FSPIG, Mayusni T, menegaskan bahwa pemahaman mengenai Jaminan Produk Halal sangat penting, khususnya bagi para pedagang, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta para pekerja yang bergerak di sektor produksi maupun distribusi.
“Sertifikasi halal bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga menjadi nilai tambah yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta meningkatkan daya saing produk anggota federasi. Karena itu, FSPIG siap berperan aktif memberikan edukasi dan pendampingan kepada seluruh anggota,” ujar Mayusni T.
Senada dengan itu, Wakil Sekretaris Umum FSPIG, Jayadi, menyampaikan bahwa federasi berkomitmen membangun sinergi dengan BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Kementerian Agama, serta instansi terkait agar proses sertifikasi halal dapat diakses lebih mudah, khususnya oleh pelaku UMKM.
“Kami berharap kerja sama ini dapat diwujudkan melalui program sosialisasi, pembinaan, serta pendampingan sertifikasi halal sehingga semakin banyak pelaku usaha yang memahami manfaat dan pentingnya memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal,” kata Jayadi.
Melalui audiensi ini, FSPIG berharap terjalin kerja sama yang berkelanjutan dengan BPJPH Kementerian Agama dalam memperkuat sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di berbagai sektor.
FSPIG menilai penyelenggaraan Jaminan Produk Halal merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen, sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas, daya saing, serta nilai ekonomi produknya sehingga mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.
Jurnalis Sutikno








