PANDEGLANG//MEDIANUSANTARARAYARAYA.COM//— DPD Laskar Siliwangi Bersatu (LSB) Provinsi Banten H.RAKI JUBAEDI.SH resmi melayangkan Laporan Pengaduan Nomor 014/LSM-LSB/LAPDU/IX/2026 kepada General Manager PTPN IV Regional I. Laporan ini hasil investigasi lapangan Tim Pemantauan pada tanggal 3 dan 23 September 2026 di Kebun Kertajaya,Sanghiang Damar Kec. Picung, Kab. Pandeglang.08/10/2026
Sekretaris DPD LSB PandeglanUjang Suryana mengung
kapkan 3 temuan krusial. Pertama, pembuatan parit batas dengan ukuran kedalaman 2 meter dan lebar 2 meter tanpa rambu K3, tanpa pagar pengaman. Parit ini sangat membahayakan keselamatan anak-anak dan warga sekitar. dugaan alih fungsi lahan dari komoditas sawit di afdeling III seluas 450,83 Ha menjadi tanaman kedelai 136 Ha Hingga saat ini pihak PTPN tidak pernah memperlihatkan rekomendasi resmi dari Kementerian BUMN dan Kementerian Pertanian serta izin alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai UU No.41/2009 jo UU No.6/2023. Ketiga, tidak adanya papan informasi proyek di lokasi, sehingga nilai anggaran, sumber dana, dan pemenang tender tidak diketahui publik. Ini jelas melanggar UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Temuan lain adalah tidak dilibatkannya UMKM lokal Pandeglang/Banten. Proyek tersebut diduga dimenangkan oleh PT. Duta Ayu dari Medan. Selain itu program CSR/TJSL senilai Rp 340 Juta diduga tidak merata, baru 4 desa yang menerima dari belasan desa penyangga.
Yang memperkuat laporan ini, manajemen Kebun Kertajaya telah mengakui temuan tersebut. Pada pertemuan 3 September 2026 Bpk. IMAM (Asper TU) mengakui poin 1,2,3. Pada pertemuan 23 September 2026 Bpk. ASEP NURDIN (Asisten Personalia) juga mengakui poin 1 sampai 5.
Untuk itu LSB mendesak Ketua DPD Provinsi Banten akan melaporkan ke pihak-pihak yang berwenangada nya dugaan praktek pelaksanaan project siluman
dan patut di audit
GM PTPN IV
Manager kebun kerta jaya
Regional I, PT. Duta Ayu, dan Dinas Pertanian Provinsi Banten.










