JAKARTA // medianusantararaya.com / Munculnya hunian mewah ilegal di luar tembok Lapas Cibinong menyingkap kelemahan struktural dalam sistem pengawasan berjenjang di lingkungan Kementerian Pemasyarakatan. Skandal ini memicu pertanyaan mendasar: mengapa fungsi kontrol Kantor Wilayah dan Inspektorat Jenderal bisa meloloskan pelanggaran yang berlangsung masif tersebut?
Dalam Podcast EdShareOn, jurnalis senior Eddy Wijaya mendiskusikan hal ini bersama Drs. Mashudi, Bc.IP., M.AP., mantan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dan Jawa Timur sekaligus mantan Inspektur Pemasyarakatan.
Titik Buta Pengawasan: Fokus ke Dalam, Lupa ke Luar
Mashudi membeberkan pola pemeriksaan yang selama ini berjalan: pengawas umumnya hanya memeriksa aspek substantif di dalam tembok, seperti keamanan, makanan, kebersihan blok, dan kesiapsiagaan petugas. Akibatnya, area di luar blok hunian — termasuk kompleks perumahan dinas pegawai — menjadi wilayah yang jarang disentuh inspeksi.
“Inilah yang dimanfaatkan di Cibinong. Lima unit rumah dinas sengaja disulap menjadi paviliun mewah berkedok Sarana Asimilasi dan Edukasi. Pikiran pengawas jarang sekali sampai ke sana. Tidak pernah ada sebelumnya rumah dinas pegawai disalahgunakan menjadi hunian narapidana papan atas. Ini benar-benar kelengahan manajemen,” ujar Mashudi.
Lemahnya Validasi Mutasi dan Keterbukaan Eksternal
Podcast EdShareOn juga menyoroti kelemahan sistem mutasi jabatan. Oknum pejabat yang pernah tersandung masalah disiplin masih bisa kembali ke posisi strategis, diduga karena verifikasi berkas di tingkat staf tidak teliti akibat volume data yang besar. Celah ini rentan dimanfaatkan oleh praktik perantara jabatan.
Selain itu, penolakan terhadap tim Ombudsman saat sidak dinilai sebagai bukti ketidakpahaman pimpinan lapas terhadap aturan keterbukaan dalam UU Pemasyarakatan terbaru.
Solusi Manajerial: Kembali ke Pengawasan Fisik dan Data Terbuka
Mashudi menegaskan tiga langkah pemulihan: pertama, mengembalikan metode pengawasan fisik langsung — menghitung narapidana satu per satu dan mencocokkannya dengan data administrasi. Kedua, mengaudit ulang seluruh pemanfaatan aset negara agar tidak ada lagi bangunan liar yang dikomersialkan. Ketiga, memperkuat fungsi tim Asesor independen sehingga penempatan narapidana didasarkan pada penilaian risiko, bukan kemampuan finansial atau pengaruh jabatan.
Simak pembahasan selengkapnya di kanal YouTube dan platform resmi EdShareOn.






