Press release
Jakarta // nusantararaya.com/ Telah terjadi pertemuan singkat pada hari petang, Senin 06 Maret 2023, Demi mendapatkan kepastian dan keadilan serta pertanggung jawaban Bank Mandiri KCP. Jakarta Bendungan Hilir, terhadap korban yaitu bapak Heri Yulianto besama kuasa hukum dari ARASHY LAW OFFICE, mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat
Pada pertemuan tersebut di Ruang Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Bapak Heri Yulianto bersama Mochamad Suhartono, S.H., Saupi Hasbi, S.H., Susanto Agata Margita, S.H., dan Sunny Shilby, S.H. dari ARASHY LAW OFFICE. bertemu dengan Kasat AKBP. Hadi Saputra Siagian, S.I.K, S.H., M.H. beserta jajarannya.
Pada pertemuan tersebut bapak Heri Yulianto (korban) diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi mengenai BPKB yang di jadikan sebagai jaminan fidusia oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab yang salah satunya yaitu Achmad Rifa’i telah melakukan Penipuan dan melanggar pasal 378 yang dijatuhi hukuman Pidana selama 2 Tahun berdasarkan Putusan No. 1012/Pid.B/2019/PN Jkt. Pst
Selanjutnya, bapak Heri Yulianto menunjukan bukti-bukti yang relevan terhadap permasalahnya yang terjadi yang mangkrak selama 9 tahun dan berdasarkan hal tersebut diatas bapak Heri Yulianto (korban) meminta kembali BPKB yang seharusnya menjadi haknya dan meminta kepastian dan keadilan terhadap oknum-oknum tidak bertanggungjawab atas kasus ini. Serta merasa keberatan terhadap laporan yang dibuat di Polda Metro jaya dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat yang dimana pada laporan tersebut akan dihentikan atau di SP3.
Adapun tanggapan dari Kasat Reskrim dan penyidik menanggapi baik dan positif kasus ini dan memberikan solusi dan langkah selanjutnya bahwa kasus ini adalah kasus perbankan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, karena telah terjadi perjanjian fidusia oleh Bank yang dimana objek jaminanya itu BPKB, terhadap Laporan Polisi sebelumnya terdapat kekeliruan dasar hukum yang diterapkan dengan pasal 480 KUHP seharunya dengan UU Perbankan.
Bapak Kasat mengatakan telah terjadi kesalahpahaman atau miskomunikasi terhadap laporan sebelumnya yang di kategori sebagai tindak pidana dalam pasal 374 dan 480 KUHP, seharusnya menggunakan Undang-Undang Perbankan. Maka dari itu, bapak Kasat memberikan langkah selanjutnya yaitu membuat laporan baru namun laporan sebelumnya harus di SP2 Lidik (kasus ditutup) terlebih dahulu serta menindak lanjuti dengan perubahan dasar-dasar hukum yang sesuai.
Pada laporan yang dibuat sebelumnya dihentikan dan membuat laporan polisi baru di Polres Metro Jakarta Pusat dan siap dikawal oleh Jajaran Reskrim, Janji Pak Hadi S. Siagian Yang baru 3 Minggu menempati posisi Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat kepada korban dan kuasa hukumnya.
Alasan-alasan kasus ini sangat lama dan tidak ditindaklanjuti sampai sekarang karena Pasal yang digunakan dalam Tuntutan Pelapor sifatnya salah dan keliru tutur Penyidik pak Eko. Beliau juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban lambannya penanganan selama ini dan kalau kasus ini harus dihentikan dahulu lalu membuat Laporan Polisi baru.
Selanjutnya Penyidik memberikan pendapat bahwa dalam Menjerat Oknum-oknum Perbankan harusnya dikenakan aturan Perbankan dulu lalu di-Juncto-kan dengan KUHP. Lalu untuk meringkus oknum-oknum pihak lain maka perlu dicari dulu aturan yg lebih tepat. Sehingga Laporan Polisi tersebut akan tepat sasaran.
Akhirnya setelah sekian lama mengarungi sungai yang deras akhirnya menemukan arus sungai yang tenang, kami para pihak Pelapor sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak Polres Jakarta Pusat atas jawaban dan arahannya tersebut.
Salam,
Justice For All, All For Justice
Red









